Kejari Jambi Gelar Penerangan Hukum Program Jaga Desa, Tekankan Transparansi Dana Kelurahan

SandiFakta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaga Desa pada Rabu (19/2/2025) pukul 14.00 WIB di Aula BKPSDMD Kota Jambi. Acara ini terselenggara atas kerja sama Kejari Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi.

Program tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa maupun dana kelurahan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyimpangan melalui pemanfaatan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kasi Intelijen Kejari Jambi, Dewangga Adhi Pradana, S.H., selaku narasumber bersama staf Intelijen, para lurah se-Kota Jambi, serta operator kelurahan.

Dalam pemaparannya, pihak Kejari Jambi menekankan tiga poin utama, yakni:

1. Penggunaan Dana Desa/Kelurahan. Dana desa tahun 2025 meningkat hingga Rp71 triliun, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan.
2. Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Kejaksaan berperan aktif mengawasi distribusi dan pemanfaatan dana, dengan dukungan teknologi digital melalui aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding.
3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan. Edukasi hukum mengenai penggunaan anggaran serta sosialisasi sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara Kejaksaan, Pemerintah Kota Jambi, dan instansi terkait dalam pengawasan distribusi serta penggunaan dana desa.

“Selain itu, Kejaksaan Negeri Jambi akan mengintensifkan pendampingan hukum kepada aparatur desa maupun kelurahan agar mereka memiliki pemahaman lebih baik terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *