Mantan Camat Tugu Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang, Proyek Betonisasi Jadi Sorotan

SandiFakta – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat terkait masa jabatan Haris saat masih menjabat sebagai Camat di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik gratifikasi atau jual beli proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.

Salah satu proyek yang disebut menjadi sorotan ialah pembangunan betonisasi Jalan Turunan RT 01/RW 02, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, dengan nomor paket 18007108 APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2024.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, proyek tersebut bukan satu-satunya yang diduga bermasalah. Beberapa nomor paket lain juga disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan serupa.

Pihak media dan elemen kontrol sosial masyarakat meminta agar Haris dapat memberikan klarifikasi atas isu yang beredar, guna memastikan informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menjadi spekulasi di publik.

“Kami berharap Bapak Haris dapat memberikan penjelasan terkait informasi yang kami peroleh, agar isu ini tidak menjadi bola liar di masyarakat. Tujuannya semata untuk menghadirkan pemberitaan yang objektif dan berimbang,” ujar salah satu perwakilan media yang melakukan penelusuran.

Langkah klarifikasi ini disebut penting sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebagai wujud tanggung jawab sosial, media memiliki peran sebagai sarana edukasi dan kontrol publik terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah, termasuk penggunaan anggaran negara. Prinsip konfirmasi dan klarifikasi tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses peliputan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *