Polda Jabar Dalami Kasus Dugaan TPPO WNI yang Disekap dan Dibawa ke China

SandiFakta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang warga negara Indonesia bernama Reni Rahmawati. Korban diduga sempat disekap di Bogor sebelum akhirnya dibawa ke Guangzhou, China, pada Mei 2025.

Polda Jabar melalui Unit V Subdit IV Ditreskrimum melaksanakan koordinasi bersama penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin (22/9). Fokus penanganan diarahkan pada penguatan data dan keterangan dengan memeriksa pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.

Penyidik juga telah berkomunikasi langsung dengan korban melalui sambungan video call untuk menggali informasi tambahan. Dari keterangan korban, diperoleh nomor kontak yang diduga milik pelaku.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa korban berkenalan dengan para pelaku melalui media sosial Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Dua orang terduga pelaku, berinisial AJ dan Y, diduga merupakan kakak beradik yang berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Namun, alamat lengkap Y masih ditelusuri lebih lanjut.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban diduga disekap selama dua minggu di wilayah Bogor. Setelah tiba di Guangzhou, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Polda Jawa Barat akan melakukan langkah hukum tegas serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional, untuk melindungi korban dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polda Jabar menyatakan kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan serta harkat martabat warga negara Indonesia di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *