SandiFakta – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kota Semarang. Seorang pejabat Inspektorat, Sukarno, S.T., yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu III Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Kota Semarang, disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek pekerjaan langsung (PL) di Kecamatan Genuk pada tahun 2023.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sukarno menerima beberapa proyek jasa perencanaan hingga pengawasan arsitektur. Proyek tersebut berasal dari Kecamatan Genuk ketika masih dipimpin oleh almarhum Camat Ali, kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan camat pengganti, Suroto.
Adapun daftar proyek yang diduga melibatkan Sukarno meliputi:
* Belanja Jasa Perencanaan Rekayasa – Jasa Desain, Rp13.225.000
* Konsultasi Pengawasan Jalan, Rp13.691.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Sembungharjo, Rp11.799.000
* Konsultasi Arsitektur Kelurahan Kudu, Rp11.743.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Penggaron Lor, Rp11.782.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Bangetayu Kulon, Rp11.743.000
* Konsultasi Pengawasan Arsitektur Bangetayu Wetan, Rp11.743.000
Dugaan keterlibatan pejabat pengawas dalam pengerjaan proyek pemerintah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, Inspektorat memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas jalannya pembangunan dan keuangan daerah.
Menurut regulasi, tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan bagi pejabat untuk menyalahgunakan wewenang. Bentuk penyalahgunaan tersebut mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan kalangan media, mendesak Pemerintah Kota Semarang, khususnya Sekretaris Daerah dan Wali Kota, untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Transparansi dinilai penting agar dugaan ini tidak menimbulkan preseden buruk terhadap citra birokrasi Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Inspektorat Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang. Belum ada tanggapan resmi yang diberikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.