SandiFakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Teknik Perkeretaapian (Kasubbag TU BTP) Kelas I Semarang, Prita Asnani (PA), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rel kereta api di wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski begitu, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak pemberi maupun penerima. Terbaru, penyidik menahan seorang ASN Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto (RS), yang berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan–Kadipiro.
Sebelum Risna, sejumlah tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan, baik dari pihak swasta maupun pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Daftar tersangka yang sudah diumumkan KPK antara lain:
Pihak Pemberi:
1. Dion Renato Sugiarto (DIN) – Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)
2. Muchamad Hikmat (MUH) – Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF)
3. Yoseph Ibrahim (YOS) – Direktur PT KA Manajemen Properti s.d. Februari 2023
4. Parjono (PAR) – VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) – Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) – Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)
Pihak Penerima:
1. Harno Trimadi (HNO) – Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Bernard Hasibuan (BEN) – PPK BTP Jabagteng
3. Putu Sumarjaya (PTU) – Kepala BTP Jabagteng
4. Achmad Affandi (AFF) – PPK BPKA Sulsel
5. Fadliansyah (FAD) – PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) – PPK BTP Jabagbar
7. Budi Prasetyo (BP) – Ketua Pokja Pengadaan
8. Hardho (H) – Sekretaris Pokja Pengadaan
9. Edi Purnomo (EP) – Anggota Pokja Pengadaan
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian.