SandiFakta – Di balik aktivitas tambang pasir galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tersimpan banyak tanda tanya. Tambang yang diduga ilegal itu tetap beroperasi lebih dari dua tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya “beking” yang melindungi bisnis hitam tersebut.
Warga Jatirejo sebenarnya sudah tidak diam. Mereka berulang kali melapor ke dinas terkait, dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Namun, suara masyarakat seperti tenggelam tanpa respon berarti. “Sudah lama kami adukan. Katanya mau ditindak, tapi sampai sekarang tidak ada hasil. Tambang tetap jalan, malah tambah ramai,” kata seorang warga, Rabu (29/9/2025).
Di lapangan, tim investigasi LSM dan media menemukan kejanggalan mencolok. Di area tambang, terlihat jelas tangki penyuplai BBM dari PT Adisakti Persada Energi yang bebas menuangkan solar ke penampungan. Pertanyaan pun muncul: siapa yang memberi izin distribusi bahan bakar untuk tambang yang diduga ilegal ini? Apakah perusahaan penyuplai BBM juga turut bermain dalam jaringan ini?
Saat ditelusuri lebih jauh, mandor tambang hanya menyebut bahwa lokasi tersebut milik seseorang bernama Pak Fatur. Namun, keterangan itu justru memunculkan pertanyaan lain. Siapa sosok ini? Mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal miliknya bisa berjalan mulus lebih dari dua tahun tanpa hambatan?
Sementara itu, dampak yang dirasakan warga semakin nyata. Jalan desa rusak akibat lalu lalang truk bermuatan pasir, debu beterbangan, dan lingkungan sekitar kian terkikis. Ironisnya, semua kerusakan ini justru ditanggung masyarakat, sementara keuntungan mengalir ke kantong segelintir orang.
Kecurigaan semakin menguat bahwa ada oknum aparat atau pejabat yang membekingi. Warga terang-terangan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. “Kalau benar ilegal, kenapa tidak ditutup? Apa karena ada orang besar di belakangnya? Hukum jangan cuma tajam ke rakyat kecil,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah dan Ditkrimsus belum terlihat turun tangan secara serius. Padahal, kasus seperti ini jelas masuk ranah tindak pidana pertambangan (TPPU) dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Pertanyaan besar pun menggantung di benak publik: siapa sebenarnya dalang di balik tambang pasir Jatirejo Kendal? Mengapa bisa kebal dari aturan? Dan sampai kapan hukum dibiarkan lumpuh di hadapan mafia tambang?
Yang jelas, hingga berita ini diturunkan, tambang pasir di Jatirejo masih terus beroperasi. Sementara masyarakat hanya bisa menunggu, apakah penegak hukum berani menembus tembok tebal yang membekingi bisnis tambang ilegal tersebut, atau justru ikut larut dalam lingkaran gelapnya.