SandiFakta – Sebuah video yang diunggah akun TikTok @Totem Tegar menjadi perbincangan warganet setelah memperlihatkan dugaan adanya belatung pada hidangan daging saat makan bersama keluarga di sebuah rumah makan iga bakar di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Video tersebut diunggah pada Kamis (12/2/2026) dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam keterangan unggahannya, pemilik akun menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyantap makanan di luar rumah.
“Sedikit himbauan FYI warga Semarang, tetap hati-hati. Pas makan selalu cek dulu, nama besar tidak ada jaminan, yang kerja tetap manusia yang bisa salah kapan saja,” tulisnya.
Dalam video itu, pengunggah mengaku menemukan belatung pada daging yang hendak disantap. Ia menyebut telah meminta pengembalian uang dan mengembalikan sebagian besar makanan yang belum dimakan setelah mengetahui temuan tersebut.
Menurut pengakuannya, pihak rumah makan hanya bersedia mengganti bagian makanan yang dianggap rusak.
“Kami hanya bisa mengembalikan yang rusak saja,” tulisnya, menirukan jawaban yang disebut berasal dari pihak rumah makan.
Pengunggah juga mempertanyakan kemungkinan munculnya belatung pada daging yang telah melalui proses pembakaran. “Logikanya jika dibakar pasti mati, berarti kan? Tapi kok ini bisa ada belatungnya,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia mengaku memilih meninggalkan lokasi tanpa membuat keributan di tempat kejadian.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola rumah makan terkait video yang beredar. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak usaha yang bersangkutan.
Peristiwa ini memicu diskusi di media sosial mengenai standar kebersihan dan pengawasan keamanan pangan di tempat makan. Sejumlah warganet meminta adanya pengecekan dari instansi terkait untuk memastikan keamanan makanan yang beredar di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keamanan pangan, warga dapat melaporkannya kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

